Dewi Soekarno di Denda Rp 3 Miliar akibat PHK Sepihak

Pada bulan Desember 2024, Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar kepada Ratna Sari Dewi Soekarno, istri dari Presiden pertama Indonesia, Sukarno. Denda ini diberikan terkait dengan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang melibatkan dua karyawan Dewi. Bagaimana kronologi kasus ini berkembang hingga Dewi harus membayar denda yang sangat besar? Berikut Sobat Cantikqu Nia Hair Extensions ulasan lengkapnya.

Dewi Soekarno di Denda Rp 3 Miliar akibat PHK Sepihak - Nia Hair Extensions

Latar Belakang Kasus PHK Sepihak

Kasus ini bermula pada awal tahun 2021, ketika dua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor karena kekhawatiran terpapar virus Covid-19. Pada saat itu, Dewi baru saja kembali dari perjalanan ke Indonesia. Mengetahui tindakan kedua karyawannya tersebut, Dewi merasa marah dan kecewa. Ia merasa dicap sebagai sumber penyakit setelah perjalanan tersebut, meskipun hasil tes Covid-19 yang dilakukan menunjukkan hasil negatif.

Dewi menanggapi situasi ini dengan marah dan memutuskan untuk memecat kedua karyawan tersebut. Dalam pernyataannya, Dewi mengungkapkan rasa tersinggungnya dan berkata, “Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersama kalian yang telah menyakiti karakter saya.”

Gugatan yang Mengarah ke Pengadilan

Akibat pemecatan tersebut, kedua karyawan Dewi kemudian mengajukan gugatan kepada Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Pengadilan Buruh Jepang dikenal sebagai lembaga yang menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil. Pada Agustus 2022, pengadilan memutuskan untuk mewajibkan Dewi untuk membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen, namun Dewi tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan keberatan.

Perselisihan Hukum yang Berlanjut

Masalah utama dalam persidangan ini adalah sah atau tidaknya pemecatan kedua karyawan tersebut. Pihak Dewi mengklaim bahwa kedua karyawan tersebut setuju untuk mengundurkan diri setelah melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi. Namun, dalam percakapan tersebut, pengacara Dewi mengakui bahwa pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen untuk membayar sejumlah uang kepada kedua karyawan dan menerima pengunduran diri yang telah disepakati bersama.

Pengadilan Buruh Jepang kemudian memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah. Artinya, hubungan kerja antara Dewi dan kedua karyawannya harus dilanjutkan. Oleh karena itu, Dewi diwajibkan untuk membayar gaji yang belum dibayarkan sejak pemecatan tersebut.

Denda dan Pembayaran yang Harus Dilakukan Dewi

Menurut pengacara Ayao Masaki dari firma hukum Your Ace, yang menangani kasus ini, kedua karyawan masih dalam status bekerja meskipun mereka telah dipecat secara sepihak. Oleh karena itu, mereka berhak menerima gaji yang seharusnya dibayar sejak April 2021. Gaji bulanan salah satu karyawan sebesar 270.000 yen, sedangkan karyawan lainnya 300.000 yen.

Jika pembayaran gaji tersebut terlambat, Dewi juga diwajibkan membayar bunga sebesar 3% per tahun. Pada saat itu, gaji yang terutang hampir mencapai 300.000 yen, ditambah bunga yang terus bertambah.

Akibat dari berlarut-larutnya persidangan ini, jumlah total yang harus dibayar Dewi mencapai sekitar 29 juta yen pada Desember 2024. Jumlah ini termasuk gaji yang belum dibayar, bunga yang terus berkembang, dan klaim atas upah lembur yang belum dibayar.

Tanggapan Dewi atas Keputusan Pengadilan

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Dewi menyatakan bahwa ia tidak merasa masalah dengan keputusan tersebut. “Kalah tidak apa-apa!” ujar Dewi. Namun, ia juga mengakui bahwa jumlah yang harus dibayar, yang sebelumnya hanya sekitar 6 juta yen, kini meningkat menjadi 29 juta yen. Dewi pun menutup pembicaraan dengan mengatakan, “Saya tidak akan berkomentar lagi.”

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan dan hak-hak karyawan, terutama dalam situasi yang melibatkan PHK sepihak. Keputusan Pengadilan Buruh Jepang yang mewajibkan Dewi Soekarno membayar denda besar ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha dan pekerja lainnya untuk selalu menjalankan hubungan kerja dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Pilihan Salon di Jakarta Selatan dengan Layanan dan Harga Terbaik